Setidaknya ada 3 (tiga) aturan teknis di tingkat kementerian yang mengatur baik pedoman reklamasi pasca-tambang maupun pedoman penilaian keberhasilan pascatambang. Khusus di Kementerian ESDM, aturan teknis tersebut yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang 122 Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca-tambang
1) Penyusunan Rencana Pascatambang. Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 226-229. a. Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Pascatambang berdasarkan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
Jakarta. 17 Juli 2020 Pukul 09.30 WIB. DAFTAR ISI. 1. Pendahuluan (1/2) Dasar Hukum Sektor ESDM. 2. Pendahuluan (2/2) Amanat Penguatan Tata Kelola Reklamasi dan
pascatambang seluas 10 hektar meliputi daerah tambang dan sawah berbatu. Pekerjaan tersebut memerlukan peralatan: 1 unit Excavator, 1 unit Bulldozer, dan 2 unit alat angkut.
Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 235-237. a. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana Pascatambang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan, tidak termasuk
Penambangan dengan sistem tambang terbuka (open pit mining) dilakukan dengan cara pengupasan tanah penutup bahan tambang. Tanah penutup dikeluarkan dari areal
Dari hasil evaluasi Pascatambang PT. Ratu Samban Mining Berdasarkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang usaha pertambangan mineral dan batubara PT. Ratu Samban Mining didapatkan bah-wa pelaksanaan pascatambang yang telah direalisasikan mendapatkan nilai 28,57 %.
Pasal 7 (1) Dalam pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib: a. mengangkat KTT sebagai pemimpin tertinggi di lapangan untuk mendapatkan pengesahan dari KaIT; dan b. memiliki tenaga.
ISSN: 2302-3333 Jurnal Bina Tambang, Vol. 4 , No. 2 1 Efisiensi Produktivitas Peralatan Tambang Untuk Mencapai Target Produksi Area (412 Ha) PT. Semen Padang (Persero) Tbk Hendra Pratama1*, and Murad MS1** 1Jurusan Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Padang
Istilah / Pengertian Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 218 1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. 2. Kegiatan Pascatambang,
pascatambang. g. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi
NOMOR 78 TAHUN 2010. TENTANG. REKLAMASI DAN PASCATAMBANG. I. UMUM. Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Kegiatan pertambangan jika tidak dilaksanakan secara tepat
Pasal 123A. Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% (seratus persen). berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) wajib melaksanakan Reklamasi dan
METODOLOGI Alat Peralatan yang dipergunakan dalam kegiatan penelitian ini adalah peralatan yang berfungsi untuk pengolahan dan analisis data yaitu berupa perangkat lunak Geovia Minex, X Pac, Autocad Land Desktop dan Microsoft Excel.
Mar 11, 2015 • Download as PPT, PDF •. 2 likes • 1,027 views. Y. YusufRiyandi. Evaluasi Rencana Pascatambang. Environment. 1 of 29. Download now. Evaluasi Rencana Pascatambang-Download as a PDF or view online for free.
Jurnal Teknologi Mineral FT UNMUL, Vol. 9, No. 2, Desember 2021: 1-9 RENCANA PASCATAMBANG TAMBANG BATUBARA PT. TUBINDO KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA (Post
at detail engineering design (DED) reklamasi lahan pascatambang di daerah tersebut. Kegiatan penatagunaan lahan dilakukan pada lahan seluas 10. hektar dengan peralatan 1 unit Excavator, 1 unit Bulldozer, dan 2 unit alat angkut. Kegiatan normal. sasi sawah dengan peralatan 2 unit dump truck, 1 unit excavator, dan 1 unit dozer. Pek.
NATURALIS –Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan 29. P-ISSN: 2302- 6715 E-ISSN: 2654- 7732. STUDI EVALUASI PASCATAMBANG PT. RATU SAMBAN MINING KABUPATEN BENGKULU TENGAH PROVINSI BENGKULU. Arief Huzeini¹), Hery Suhartoyo²), Agus Susatya²) 1)PT.